Berikut langkah-langkah cara Perhitungan pajak karyawan (PPh pasal 21):
Nama | Status | Gaji Bruto | Biaya Jabatan | Jumlah | Gaji Neto Setahun | PTKP setahun | PKP setahun | PPh 21 Setahun | PPh 21 Perbulan |
Andi | TK | 1.900.rb | 95.000 | 1.805.rb | 21.660.rb | 15.840.rb | 5.820.rb | 291.000 | 24.250 |
Andi | K/0 | 1.900.rb | 95.000 | 1.805.rb | 21.660.rb | 17.160.rb | 4.500.rb | 225.000 | 18.750 |
Andi | K/1 | 1.900.rb | 95.000 | 1.805.rb | 21.660.rb | 18.480.rb | 3.180.rb | 159.000 | 13.250 |
Andi | K/2 | 1.900.rb | 95.000 | 1.805.rb | 21.660.rb | 19.800.rb | 1.860.rb | 93.000 | 7.750 |
Andi | K/3 | 1.900.rb | 95.000 | 1.805.rb | 21.660.rb | 21.120.rb | 540.rb | 27.000 | 2.250 |
Keterangan:
- Nama : Nama karyawan anda
- Status : Status karyawan anda
TK= Tidak kawin
K/0= Kawin dengan tanggungan anak 0
K/1 = Kawin dengan tanggungan anak 1
K/2 = Kawin dengan tanggungan anak 2
Dan seterusnya....... - Gaji Bruto : Gaji karyawan anda tiap bulannya
- Biaya Jabatan : Dapat nya jumlah 95.000 yaitu Gaji bruto di kali 5% (1.900.000 x 5%) perlu anda ingat Biaya. jabatan ini tidak boleh lebih dari 500.000 (tarif yang berlaku saat ini dari tahun 2009)
- Jumlah Penghasilan Neto : Gaji Bruto - Biaya jabatan
- Gaji Neto setahun : Jumlah Penghasilan Neto x 12 bln
- PTKP Setahun : tarif Penghasilan tidak kena pajak, untuk saat ini tarif yang berlaku adalah
TK = 1.320.000 Apa bila di setahun kan 1.320.000 x 12 = 15.840.000
K/0 = 1.320.000 + 110.000 = 1.430.000 x 12 = 17.160.000
K/1 = 1.320.000 + 110.000 + 110.000 = 1.540.000 x 12 = 18.480.000
K/1=1.320.000+110.000+110.000+110.000 = 1.650.000 x 12 = 19.800.000
K/2=1.320.000+110.000+110.000+110.000+110.000 = 1.760.000 x 12 = 21.120.000
K/4 dan seterusnya tetap 21.120.000 - PKP Setahun : Gaji setahun di kurang PTKP = PKP
- PPh pasal 21 setahun : Penghasilan Kena Pajak (PKP) di kali dengan tarif Penghasilan kena pajak. Untuk Penghasilan kena pajak tarif yang di berlakukan pada saat ini dari tahun 2009 adalah
Penghasilan di bawah 50.000.000 di kali dengan 5%
50.000.000 s/d 250.000.000 x 15%
250.000.000 s/d 500.000.000 x 25%
Lebih dari 500.000.000 x 35%
Dari contoh tabel di atas di kolom PKP setahun dengan angka 5.820.000 itu adalah di bawah dari Rp 50.000.000 berarti yang harus kita kali kan adalah dengan tarif 5% - PPh pasal 21 Perbulan: PPh pasal 21 setahun di bagi 12 bulan = PPh pasal 21 Perbulan (291.000 : 12 = 24.250)
- Dari Perkiraan di atas dapat kita lihat pajak yang harus anda bayar atas nama andi adalah Rp 24.250
- Selesai.........
Selamat mencoba....
Terimakasih
Rating:4.5
0 comments:
Post a Comment